KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sampai dengan 13 Januari 2022, sebanyak 495 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut, dari 495 wajib tersebut, terdiri dari SPT badan sebanyak 150, dan SPT orang pribadi mencapai 345.

“Sebanyak 495 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, tahun pajak 202,” tutur Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (7/2).

Neilmaldrin mengatakan, dari total 495 SPT tersebut, semua dilaporkan melalui djponline.pajak.go.id yang dapat diakses secara daring baik melalui e-form ataupun e-filing.

Artikel ini di ambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/baru-495-wajib-pajak-yang-sudah-melaporkan-spt-tahunan