KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan membatasi transaksi tunai maksimal sebesar Rp 100 juta. Itu berarti, masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai. Pembatasan nominal transaksi ini untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Kebijakan ini disambut positif perbankan. Aturan yang sedang dituntaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berbentuk Undang-Undang (UU) ini seiring dengan arah bank untuk mendorong nasabah melakukan transaksi secara non tunai (cashless).
Lani Darmawan, Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk mengatakan, dengan pemberlakuan aturan tersebut akan meningkatkan transaksi non tunai. Saat ini sudah sekitar 93% transaksi nasabah CIMB Niaga dilakukan di luar cabang atau elektronik. Bahkan, untuk nasabah ritel mencapai 98% atau bertambah 3% dari tahun sebelumnya.
Untuk bank, aturan ini juga bagus dari sisi biaya operasional yang lebih efisien karena biaya transaksi elektronik jauh lebih murah dibandingkan transaksi via cabang. “Serta lebih sedikit kemungkinan kesalahan human error, jelas Lani, Senin (23/4).
Yang jelas, aturan tersebut akan menghasilkan shifting ke non tunai. Saat ini, persentase transaksi non tunai CIMB Niaga sudah lumayan tinggi diharapkan bisa naik 2% lagi.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga melihat, pembatasan transaksi tunai akan membawa dampak positif terhadap transaksi non tunai bank. Budi Satria, Direktur BTN menjelaskan, tren ini sebetulnya sudah mulai diperkenalkan sejak lama dengan adanya ketentuan kewajiban pelaporan bagi perbankan untuk transaksi senilai lebih dari Rp 100 juta ke atas.
Menurutnya, di Indonesia transaksi non tunai juga sudah jauh meningkat dan masyarakat lambat laun juga sudah merasakan manfaatnya dengan nyaman melalui pola pembayaran non tunai pada berbagai moda angkutan umum.
Di BTN saat ini 90% transaksi sudah melalui e-channel dan hanya 10% yang melalui cabang bank. Tahun lalu masih sekitar 80%, jelas Budi.
Tahun lalu, pertumbuhan pendapatan berbasis komisi BTN dari layanan perbankan digital mencapai Rp 102,4 miliar. Jumlah tersebut naik 26,8% secara tahunan dari sebesar Rp 80,7 miliar pada 2016.
Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan Bank Central Asia (BCA) juga mengakui transaksi non tunai melalui jaringan elektronik baik melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet serta mobile banking terus meningkat sejalan dengan preferensi nasabah dan perkembangan teknologi.
Berdasarkan laporan keuangan bank per Maret 2018, transaksi non tunai BCA mencapai 97%. Transaksi terbesar ada pada transaksi internet banking sebanyak 541,6 juta transaksi dan yang kedua ada pada ATM sebanyak 491,3 juta transaksi.
Adapun mobile banking terdapat 371,1 juta transaksi. Sisanya di kantor cabang BCA hanya 39 juta transaksi.
Artikel ini diambil dari http://keuangan.kontan.co.id/news/bank-sambut-pembatasan-transaksi-tunai