PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-15/PJ/2020

TENTANG

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2020