KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai asuransi Third Party Liability (TPL) penting untuk diterapkan secara wajib. Dalam acara Focus Group Discussion (FGD), AAUI melihat TPL perlu mendapat dukungan dari pemerintah untuk diwajibkan.
Third Party Liability merupakan produk asuransi yang akan memberikan jaminan penggantian kerugian berupa properti atau cedera badan sampai kematian kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi kendaraan.
Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama menjelaskan produk asuransi TPL menempati posisi ketiga dalam asuransi kendaraan di Indonesia. Asuransi yang menjadi favorit adalah produk asuransi kendaraan itu sendiri dan asuransi untuk kecelakaan personal.
Berdasarkan catatannya, saat ini baru 33% dari pembeli produk asuransi kendaraan yang memiliki TPL. Sebanyak 72% di antaranya memiliki klaim hingga Rp 10 juta, 19% memiliki klaim hingga Rp 25 juta, dan hanya 2% yang memiliki klaim TPL hingga Rp 100 juta.
Road Safety Consultant Jusri Palubuhu menjelaskan kebanyakan orang Indonesia masih menganggap asuransi ini sebagai cost bukannya investasi. Asuransi untuk pihak ketiga ini menjadi penting mengingat resiko berkendara dewasa ini membawa dampak panjang.
Coordinator of Road Safety Community & Traffic Behaviour Observer Edo Rusyanto menjelaskan sebanyak 62,5% orang mengalami kemiskinan saat tulang punggung keluarga menjadi korban meninggal kecelakaan lalu lintas.
Dirinya juga merangkum sebanyak 400.904 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu 1999 hingga 2018. “Bayangkan berapa jumlah generasi penerus yang hilang. Mereka seharusnya mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik,” tambahnya.
Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan bahwa angka kejadian kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat tinggi.
Pada tahun 2018, terjadi sebanyak 109.215 kecelakaan. Di antara jumlah tersebut, 29.472 orang merenggang nyawa. Dia juga memaparkan kejadian tersebut dialami oleh rentang usia produktif yakni 15-29 tahun.
Pun, kecelakaan lalu lintas didominasi oleh sepeda motor.
Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/aaui-harapkan-asuransi-third-party-liability-diterapkan-secara-wajib