Bisnis.com, JAKARTA — Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan berpotensi langsung diturunkan dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2021.

Skenario tersebut tertuang dalam Naskah Akademik Omnibus Law Perpajakan yang diterima Bisnis. Dalam dokumen tersebut, seperti dikutip Bisnis pada Kamis (6/2/2020), diterangkan bahwa terdapat dua alternatif penurunan tarif PPh Badan, yakni secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan adaptasi negara atau secara langsung.

Apabila diturunkan secara bertahap, yakni turun menjadi 22 persen pada 2021 dan 2022, lalu menjadi 20 persen pada 2023, maka dampak penurunan penerimaan pajak secara neto mencapai Rp53 triliun.

Konsekuensinya, belanja pemerintah akan ikut turun dan Produk Domestik Bruto (PDB) akan turun secara jangka pendek. Meski demikian, perekonomian domestik diperkirakan akan tumbuh didorong oleh investasi, penyerapan tenaga kerja, dan konsumsi rumah tangga.

Secara jangka panjang, pemangkasan PPh Badan secara bertahap bakal berdampak terhadap penambahan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,02 persen pada 2030.

Adapun dengan skenario kedua, yakni dengan langsung menurunkan PPh Badan menjadi 20 persen pada 2021, kekurangan penerimaan pajak diperkirakan bakal mencapai Rp87 triliun. Secara jangka panjang, pemangkasan PPh Badan secara langsung bakal berdampak terhadap penambahan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,2 persen pada 2030.

“Keputusan berada di tangan pemerintah apakah bersedia memilih skenario pertama dengan risiko jangka pendek yang kecil namun juga dengan implikasi masa pemulihan (recovery) ekonomi yang lebih lambat, atau skenario kedua dengan risiko jangka pendek yang lebih besar namun memiliki implikasi masa pemulihan (recovery) ekonomi yang lebih cepat,” tulis pemerintah sebagaimana dikutip dalam naskah akademik tersebut.

Skema penurunan tarif PPh Badan pun dinilai akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) berupa pelaporan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang lebih tinggi dan berkurangnya penghindaran pajak.

Skema penurunan tarif pajak sebesar 20 persen diestimasikan hanya menghasilkan penurunan penerimaan pajak sebesar 17 persen. Dengan ini, maka penurunan penerimaan PPh Badan akibat penurunan tarif akan terkompensasi dengan behavioral effect sebesar Rp12,68 triliun.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20200206/259/1198091/omnibus-law-pajak-pph-badan-turun-ini-dua-skenarionya