KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan lisensi bank virtual di Indonesia. Kajian ini melihat perkembangan sektor keuangan digital yang juga ikut mengubah pola konsumen bertransaksi.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar mengatakan di beberapa negara, bank virtual sudah menjadi fenomena, seperti Singapura dan Hong Kong. Nah, Indonesia akan menuju ke arah itu.

“Untuk lisensi belum ada, tapi pastinya harus ada tambahan [aturan]. Saat ini, baru tahap pembicaraan ke arah sana dan masih menyusun kajian, maka itu tunggu saja,” kata di Jakarta, Senin (7/10).

Menurutnya, konsumen berharap adanya perubahan baik dari sisi layanan, strategi bisnis, model bisnis dan produk. Ketika pola konsumen sudah berubah, maka industri keuangan tidak bisa lagi bertahan dengan pola bisnis saat ini.

Dengan adanya sistem digital maka produk keuangan bisa terintegrasi ke pelanggan dalam memenuhi kebutuhan mereka serta mengatasi masalah keuangan yang ada sekarang.

“Artinya, produk tabungan, deposito, kredit dan investasi ke depan tidak terpisah-pisah. Jadi produk-produk tersebut bisa terintegrasi ke customer,” tambahnya.

Selama ini regulator baru memilik aturan terkait digital banking yang termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Melalui aturan ini, OJK mendorong perbankan melakukan transformasi bukan hanya dari bisnis proses tetapi juga model bisnis sehingga lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan dalam meningkatkan inklusi keuangan ke depan.

Pihaknya akan mendorong kolaborasi antara bank dengan fintech dan lembaga keuangan mikro lain.

 

Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/meniru-singapura-dan-hong-kong-ojk-kaji-aturan-bank-virtual