Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menghapus sanksi administrasi terhadap keterlambatan penyetoran pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh).
Penegasan mengenai penghapusan denda itu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo pada Tanggal 10 Juni 2019.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan, seperti dikutip dari beleid ini menjelaskan, penetapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kewajiban penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26, serta atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh WP badan tertentu, untuk masa pajak Mei 2019 yang jatuh tempo pada 10 Juni 2019.
Selain itu, keputusan ini juga didasarkan atas pertimbangan kewajiban penyetoran atau pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara pengeluaran paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran yang jatuh tempo pada 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019.
“Jatuh tempo kewajiban penyetoran sebagaimana yang dimaksud di atas yang terjadi dalam atau setelah hari libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dapat meningkatkan beban administrasi Wajib Pajak (WP) dan tempat pembayaran pajak,” paparnya, seperti dikutip Bisnis dari pertimbangan Kepdirjen Pajak tersebut, Sabtu (1/6/2019).
Dengan melihat pertimbangan tersebut, otoritas menganggap perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang kebijakan perpajakan terhadap penyetoran atas pemotongan atau pemungutan PPh yang jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2019.
Adapun poin keputusan penghapusan sanksi administrasi tersebut mencakup empat bagian utama. Pertama, terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk masa pajak Mei 2019 atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26, atau pemungutan PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sarnpai dengan 12 Juni 2019.
Kedua, terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.
Ketiga, Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam poin pertama maupun kedua dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diatur Pasal 14 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Keempat, terhadap penyetoran atas pemotongan atau pemungutan PPh tersebut tapi telah diterbitkan STP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Adapun beleid ini mulai berlaku sejak ditetapkan yakni pada 31 Mei 2019.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190601/259/929739/otoritas-pajak-hapus-sanksi-keterlambatan-setor-pph-pada-momen-lebaran