Skip to content
Ofisi Prima Consulting Logo Ofisi Prima Consulting Logo Ofisi Prima Consulting Logo
  • Home
  • About
  • Our Team
  • Services
  • Tax Info
    • News
    • Latest Regulations
    • Newsletters
    • Exchange Rates
    • Tax Rates
  • Career
  • Contact
  • English
  • Indonesian

Wajib Pajak Bandel, Pemkot Langsung Tindak Tegas

Bisnis.com, TARAKAN – Demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah akan bersikap tegas, bahkan tak segan menyita aset wajib pajak yang membandel.

Kepala BPPRD Tarakan Mariyam mengatakan, sikap tegas ini akibat target PAD Tarakan 2017 yang tidak tercapai hingga akhir Desember 2017. Besaran target PAD berada di kisaran Rp100 miliar, namun baru tercapai 80%.

Kondisi ini membuat Pemkot akan bersikap tegas mengingat selama ini sudah bersikap lunak kepada para wajib pajak yang membandel.

“Jujur saja saya katakan bahwa target PAD kita belum tercapai, yang sudah kita dapat sampai saat ini baru sebesar 80% dari jumlah target awal Rp100 miliar,” terangnya.

Ditegaskan pejabat eselon II yang pernah menempati posisi Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Pemkot Tarakan bahwa salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD adalah masih banyaknya wajib pajak yang menunggak membayar kewajibanya.

“Pajak yang banyak menunggak di antaranya pajak reklame, pajak restauran, pajak bumi dan bangunan, dan beberapa jenis pajak daerah lainnya,” paparnya.

Mariyam menyebutkan pada pajak papan reklame beberapa pemiliknya masih belum melunasi tunggakan, padahal pihaknya telah memberikan peringatan. Sanksi tegas juga sudah diberikan, meskipun masih sebatas tidak diperbolehkannya penggunaan papan reklame sebelum kewajibanya dipenuhi.

Oleh karena itu, ke depan perlu sanksi lebih tegas lagi supaya wajib pajak bersedia membayar tunggakannya.

“Kalau misalnya tunggakannya tidak dibayar sampai sebesar Rp30 juta, apa yang bisa kami sita akan kami sita. Nanti akan kami lelang, karena memang itu perintah Undang-undangnya,” tegas Mariyam.

Meskipun demikian, pihaknya juga siap memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak terlalu terbebani dengan tunggakan.

Misalnya, memberlakukan pemutihan bagi wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah belasan tahun belum melunasi pajak.

Dengan catatan, lima tahun terakhir dilunasi, sisanya dianggap sudah diputihkan.

Ke depan, pihaknya akan lebih mengoptimalkan pengelolaan pajak dan rektribusi daerah agar bisa mencapai target PAD Pemerintah Kota Tarakan di 2018 sebesar Rp138 miliar.

ofisiprimaconsulting2017-12-29T09:15:17+07:0029 December 2017 09:15|Tags: BISNIS.COM|

Bagikan Artikel Ini

FacebookXRedditLinkedInWhatsAppTumblrPinterestVkEmail

Latest News

  • Aturan Baru, Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data Transaksi ke DJP
  • Pengawasan Pajak Diperketat! Ditjen Pajak Kini Bisa Minta Data Tambahan ke Instansi
  • Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 Triliun
  • Tiga Sektor Ini Diramal Jadi Prioritas Audit Restitusi Pajak oleh Menkeu Purbaya
  • Punya Tunggakan Rp170 Miliar, DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak
  • Uang Saku Peserta Magang Nasional Bebas Pajak: Cek Fasilitas Penuh Dari Pemerintah!
  • IMF Usulkan Kerek Tarif PPh, Purbaya: Tarif Tidak Naik, Sebelum Ekonomi Membaik!

Latest Regulations

  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…
  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…
  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…
  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…
  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…

Latest Newsletters

  • September 2025 Edition
  • August 2025 Edition

Tax Rates

Ministry of Finance KMK Nomor 11/MK/EF.2/2026
Validity: 11 Maret 2026 - 17 Maret 2026
Currency IDR
1 USD
16.887,00
See all rates

Exchange Rates

Central Bank of Indonesia
Last update: 10 March 2026
Currency Value Sell Rates Buy Rates
1 USD 1 17,058.87 16,889.13
See all rates

Our Visitors

loading...
© 2026 PT Ofisi Prima Consulting. All rights reserved.
Another website by Diffrnt Digital

Page load link
whatsapp-square@64
Go to Top