Bisnis.com, JAKARTA — Kantor pajak tidak akan lagi menerima layanan lapor SPT tahunan seiring dengan berakhirnya masa pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2018. Sayangnya, dari target 14 juta wajib pajak, tahun ini hanya terkumpul 10,58 juta atau 74% dari target.

Dengan demikian wajib pajak yang melaporkan SPT mulai 1 April akan diberlakukan dengan mulai Rp100.000 untuk WP pribadi dan Rp1 juta untuk WP badan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, cara itu belum tentu akan efektif. Mengingat banyak hal lain yang lebih atraktif dapat diterapkan.

“Cara denda belum tentu efektif. Cara paling ideal ada berikan sosialisasi ke masyarakat atau kewajiban melampirkan bukti lapor SPT dalam semua transaksi, misalnya perpanjangan STNK dan SIM harus sertakan bukti SPT,” katanya, Senin (2/4/2018).

Bhima menilai tahun ini capaian sebenarnya hanya 55,8%, jika dihitung dari 18 juta total WP di Indonesia. Tahun ini, pascaamnesti pajak memang kembali melandai, sehingga tantangan terbesarnya lagi-lagi memang meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Dirinya juga melihat perkembangan lambannya kinerja laporan pajak pada hari-hari terakhir kemungkinan karena kurangnya sosialisasi, jadi banyak yang belum tahu waktu tenggatnya.

“Terutama bagi masyarakat yang baru punya NPWP harusnya di-reminder secara personal untuk lapor SPT kemarin,” ujarnya.

Bhima mengemukakan hal itu karena ada kekhawatiran kepatuhan pajak bisa lebih rendah dari tahun lalu.

Faktor lainnya juga bisa ditelusuri dari agresifnya kebijakan pajak. Di target APBN 2018, penerimaan pajak kan naik dari 4,3% ke 20% pertumbuhannya. Ini membuat pelaku usaha dan WP kecil menjadi takut.

Jadi, menurut Bhima, komunikasi Dirjen Pajak juga harus lebih lembut agar WP tidak ketakutan ketika lapor pajaknya.

 

Artikel ini diambil dari  http://finansial.bisnis.com/read/20180402/10/779017/penyampaian-spt-sanksi-denda-telat-lapor-spt-dinilai-tak-efektif