PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESAI
NOMOR 9/PMK.02/2016
TENTANG
TATACARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESAI
NOMOR 9/PMK.02/2016
TENTANG
TATACARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT