KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024.
Namun, setelahnya para wajib pajak ini tidak berhak lagi membayar pajak menggunakan tarif PPh Final UMKM dan harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025.
Sehubungan dengan perubahan kewajiban perpajakan bagi WP OP UMKM yang sudah menggunakan tarif PPh Final 0,5% sejak tahun 2018 dan akan mulai beralih ke tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada tahun 2025 nanti, maka DJP Kemenkeu telah melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi mengenai kewajiban perpajakan baru yang harus dilakukan WP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, ada beberapa kegiatan yang sudah dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak UMKM tersebut.
Pertama, sejak tahun 2022, DJP Kemenkeu telah melakukan 11 kali sosialisasi khusus kepada asosiasi pengusaha dengan topik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai kewajiban PPh UMKM.
Kedua, sepanjang tahun 2023, DJP Kemenkeu telah melakukan sekitar 27 ribu kegiatan penyuluhan dengan topik kewajiban pajak UMKM. Kegiatan yang dimaksud terdiri dari kelas pajak, sosialisasi dan edukasi, asistensi helpdesk, bimbingan teknis, forum group discussion, pojok pajak, dan kegiatan penyuluhan lainnya.
Ketiga, melalui program Business Development Services (BDS) DJP telah melakukan edukasi khusus kepada UMKM yang berfokus pada pengembangan usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pada Spectaxcular 2023 lalu, DJP bahkan berkolaborasi dengan himpunan bank milik negara (HIMBARA) melaksanakan BDS bagi UMKM binaan DJP dan binaan Himbara.
“Upaya lain yang kami lakukan adalah dengan mengirim email blast sebagaimana yang telah dilakukan DJP pada saat PT dan CV berakhir masa waktu penggunaan insentif 0,5%,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (29/1).
Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh 0,5% Final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang memiliki jangka waktunya.
Merujuk pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Misalnya, Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026.
Selain berdasarkan masa berlakunya, tarif PPh Final 0,5% ini dapat juga berakhir apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
DJP Kemenkeu menegaskan, pada tahun terakhir penggunaan tarif PPh Final 0,5%, Wajib Pajak UMKM tetap dapat menggunakan tarif tersebut sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya.
DJP menilai apabila menggunakan tarif PPh Pasal 17 ini, justru akan lebih menguntungkan bagi UMKM. Hal ini dikarenakan, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak apabila usahanya merugi. Sementara, dengan tarif PPh Final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM sehingga tetap membayar 0,5% dari omzet.
“Dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 bisa jadi lebih menguntungkan karena apabila UMKM rugi maka tidak ada pajak yang harus dibayar, sedangkan dengan tarif PPh Final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM tetap bayar 0,5% dari omzet,” tulis DJP dalam akun X resminya, dikutip Senin (29/1).
Nah, apabila sudah diwajibkan untuk membayar PPh sesuai dengan ketentuaan umum sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh, maka WP UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh.
Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.
Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun Pajak.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/123-juta-wp-umkm-bakal-menggunakan-tarif-normal-mulai-2025-djp-perkuat-sosialisasi