Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau SPT Tahunan PPh per 21 Maret 2022 telah mencapai 7,57 juta SPT.

Ditjen Pajak mencatat bahwa pada 2022, terdapat 19 juta wajib pajak (WP) yang harus mengisi SPT Tahunan. Jumlah itu terdiri dari 1,65 juta WP badan dan 17,35 juta WP orang pribadi (OP).

“Untuk jumlah SPT yang masuk [hingga 21 Maret 2022] sebanyak kurang lebih 39,9 persen [dari jumlah wajib pajak],” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor pada Senin (21/3/2022).

Pemerintah sendiri menargetkan agar rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mencapai 80 persen, atau setidaknya 15,2 juta WP harus melengkapi laporan tersebut.

Artinya, sekitar harus terdapat 7,63 juta WP lain yang harus menyampaikan SPT agar mencapai target. Ditjen Pajak mencatat bahwa dari 17,35 juta WP, OP, 7,35 juta di antaranya telah mengisi SPT Tahunan. Lalu, dari 1,65 juta WP Badan baru 219.161 di antaranya yang sudah mengisi kewajiban perpajakan.

Adapun, dari 7,57 juta SPT yang telah disampaikan hingga hari ini, 7,3 juta di antaranya diisi melalui kanal elektronik. Pengisian SPT secara manual tercatat sebanyak 277.183 laporan.

Artikel diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220321/259/1513396/update-spt-tahunan-757-juta-wajib-pajak-sampaikan-laporan.