KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan 31 Maret 2023. Pada Maret 2023, pemerintah telah menunjuk tiga pelaku usaha dan mencabut satu pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc.
“Sementara itu, yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” ucap dia dalam keterangan resmi, Rabu (5/4).
Dwi menerangkan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 126 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 11,7 triliun.
Secara rinci, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020, Rp 3,90 triliun setoran pada 2021, Rp 5,51 triliun setoran pada 2022, dan Rp 1,53 triliun setoran pada 2023.
Dia menyampaikan pemungutan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Dwi mengatakan DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal itu bertujuan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.