KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kejahatan lintas negara di bidang keuangan, seperti praktik penghindaran pajak dan tindak pidana pencucian global tidak dapat ditangani dalam yurisdiksi satu negara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani saat menghadiri Event G20 High Level Tax Symposium on Combatting Tax Evasion, Corruption and Money Laundering di Gandhinagar, India, Senin (17/6).
“Bahkan tak cukup hanya mengandalkan satu institusi semata, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan aparat penegak hukum lainnya harus senantiasa bekerja sama dan bahu membahu,” ujar Sri Mulyani dalam unggahan di instagram pribadinya, Senin (17/6).
Sri Mulyani menambahkan, Indonesia secara nyata telah membuktikan keikutsertaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di kancah global.
Saat ini, Indonesia tinggal selangkah menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).
Ia bilang, bahkan sejak tahun 2009, Indonesia telah aktif memainkan peranan penting dalam transparansi perpajakan internasional melalui keanggotaan pada Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Puposes.
Tidak hanya itu, menurutnya, penerapan sistem inti administrasi perpajakan (core tax) juga akan berkontribusi memastikan data perpajakan yang komprehensif dan terintegrasi.
“Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan lintas negara di bidang keuangan,” tegas Menkeu.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230713/259/1674453/sri-mulyani-pede-penerimaan-pajak-2023-bakal-cetak-hattrick