Bisnis.com, JAKARTA — Peserta program pengungkapan sukarela atau tax amnesty melaporkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp6,1 triliun dalam 119 hari pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Jumat (29/4/2022) atau selama 119 hari pelaksanaan PPS, terdapat 41.336 wajib pajak yang mengikuti program tersebut.

Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 47.626 surat keterangan. Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp79 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 7,7 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri. Baca Juga : Telkom (TLKM) Gandeng Microsoft Kerja Sama, Sinyal Perkuat Kinerja?

“Harta deklarasi luar negeri [per 29 April 2022] Rp6,1 triliun,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip pada Jumat (29/4/2022). Adapun, 86,2 persen harta atau Rp68,12 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.

Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp4,7 triliun atau 6,1 persen dari total harta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp7,9 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini. Jumlah tersebut mencakup 10,1 persen dari total nilai harta bersih.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220429/259/1528826/tax-amnesty-jilid-ii-harta-terungkap-di-luar-negeri-rp61-triliun.