PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-05/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Peraturan Dirjen Pajak Nomor: 05/PJ/2016