Bisnis.com, JAKARTA — Upaya pemerintah untuk memperluas basis wajib pajak melalui formalisasi sektor informal dinilai masih terganjal oleh rendahnya kualitas institusi dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Rimawan Pradiptyo meyakini bahwa penarikan sektor informal ke dalam sistem ekonomi formal bukan sekadar urusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kementerian Keuangan semata, melainkan membutuhkan komitmen penuh dari seluruh elemen negara.

“Ini adalah urusan yang belum selesai sejak kita memproklamasikan kemerdekaan 81 tahun lalu,” ujar Rimawan dalam International Tax Conference 2026 di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dominasi Sektor Informal

Rimawan menyoroti dominasi sektor informal dalam perekonomian domestik yang skalanya tidak ditemukan di negara-negara maju. Ia mencontohkan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyumbang 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap hingga 97% tenaga kerja nasional, namun sebagian besar berstatus informal.

Menurut Rimawan, persoalan utama terletak pada regulasi terkait UMKM yang saling tumpang tindih; sebagian mendefinisikan UMKM berdasarkan aset dan omzet, sementara yang lain menggunakan parameter jumlah tenaga kerja. Ketidaksinkronan ini memperumit upaya pemetaan dan perumusan kebijakan.

Pendekatan ‘Coordination Game’

Dalam kerangka ilmu ekonomi, Rimawan menganalogikan upaya transformasi sektor informal ke formal sebagai sebuah “coordination game.”

Agar pelaku usaha bersedia masuk ke sistem formal dan patuh pajak, pemerintah harus mengambil langkah pertama dengan memberikan layanan publik dan insentif yang optimal terlebih dahulu. Meski demikian, ada risiko kegagalan yang bersumber dari defisit kepercayaan.

Oleh karena itu, diperlukan desain mekanisme kebijakan yang berpusat pada perbaikan kualitas institusi, kualitas informasi, dan pembangunan kepercayaan yang digerakkan pada level nasional.

Perlunya Integrasi Data Nasional

Rimawan mendorong penguatan Single Identity Number (SIN) secara menyeluruh, serta intensifikasi antarmuka data (data interfacing). Interkoneksi data ini harus mencakup kepemilikan kendaraan, pendaftaran tanah (sertifikat), hingga data pemilik manfaat (beneficial ownership).

Sayangnya, ia melihat upaya integrasi tersebut kerap terbentur oleh lemahnya koordinasi antar-kementerian dan sistem birokrasi yang tertinggal.

“Teknologi informasi kita mungkin sudah menggunakan gayanya Mark Zuckerberg, tetapi sistem administrasi kita sayangnya masih menggunakan cara Napoleon Bonaparte,” kata Rimawan.

Kemauan sebagai Kunci Utama

Rimawan memandang bahwa Indonesia sejatinya memiliki banyak rekam jejak praktik terbaik (best practices) di masa lalu untuk mengatasi tantangan pembangunan. Sayangnya, capaian-capaian tersebut kerap diabaikan dan dilupakan seiring berjalannya waktu.

“Satu-satunya hal yang mutlak kita butuhkan saat ini hanyalah ‘MAU’, atau kemauan. Kurangnya kemauan secara nasional inilah yang harus segera kita selesaikan,” tutupnya.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260916/259/2004766/tantangan-penarikan-pajak-sektor-informal-dari-krisis-kepercayaan-hingga-kualitas-institusi