KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan mematok target setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp 40,22 triliun dalam APBN 2021. Angka tersebut tumbuh 5,9% dibandingkan proyeksi penerimaan tahun ini senilai Rp 37,84 triliun.
Pertumbuhan target penerimaan PPh Pasal 23 tersebut paling tinggi dibandingkan pos pendapatan PPh non-migas lainnya, antara lain, PPh Pasal 22 (3,8%), PPh Pasal 22 Impor (4,3%), PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (0,2%), PPh Pasal 26 (1,7%), dan PPh final (1,8%).
Sementara itu, target PPh Pasal 25/29 lebih rendah 4,24% dari target tahun ini, sedangkan PPh Pasal 21 turun 0,58%. Secara keseluruhan, tahun depan proyeksi penerimaan PPh non-migas senilai Rp 638 triliun, koreksi tipis 0,08% dari outlook realisasi 2020 sebesar Rp 638,52 triliun.
Adapun postur penerimaan pajak pada 2021 ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Beleid tersebut menargetkan penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut naik 2,5% dibandingkan outlook pendapatan pajak 2020 sejumlah Rp 1.198,8 triliun sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 72/2020 yang memerinci target penerimaan pajak 2020 setelah memperhitungkan dampak pandemi virus corona.
Informasi saja, berdasarkan ketentuan yang berlaku, objek PPh Pasal 23 meliputi dividen, bunga, dan royalti. Kemudian, pajak atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
Terakhir, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Artikel ini diambil dari: Tahun depan, target setoran PPh pasal 23 tumbuh paling tinggi (kontan.co.id)