Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru terkait jenis dan tarif bea keluar bagi produk hasil pengolahan mineral logam berdasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter dan kadar konsentrat.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, Sri Mulyani tidak lagi membebaskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral tersebut.

“Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen),” tulis beleid tersebut, dikutip, Selasa (18/7/2023).

Pada aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 39/2022, Bendahara Negara tersebut memberikan tarif nol persen untuk produk ekspor dari hasil pengolahan mineral logam.  Pembebasan tersebut dengan syarat tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter telah lebih dari 50 persen dari total pembangunan. Sementara dalam aturan terbaru yang mulai berlaku per 17 Juli 2023 ini, Sri Mulyani mewajibkan pengusaha untuk membayar bea keluar, meski pembangunan smelter telah mencapai 100 persen.

BI Dorong Investasi Rp3,4 Triliun di Smelter Sinar Deli dan PLTB Tolo 2 Kurs Rupiah Anjlok, Ekonom: Sektor Komoditas Bakal Diuntungkan Selain itu, Sri Mulyani juga menerapkan iuran secara bertahap. Pertama iuran yang berlaku sejak 17 Juli 2023 hingga 31 Desember 2023.

Kedua, tarif bea keluar terhitung sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024 dengan besaran tarif yang lebih besar. Adapun jenis-jenis mineral yang dikenakan bea keluar, seperti tembaga (Cu), besi laterit, timbal (Pb), dan seng (Zn).

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230719/259/1676147/sri-mulyani-tambah-cuan-dari-smelter-berikut-jenis-dan-batasan-tarif-bea-keluar.