KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Piutang perpajakan pada tahun 2019 meningkat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, piutang perpajakan pada 2019 naik sebesar Rp 13,22 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dengan adanya peningkatan piutang perpajakan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan dalam sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Temuan BPK, sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan pada DJP masih memiliki kelemahan dan pengelolaan serta penatausahaan piutang pada DJBC belum optimal,” kata Sri Mulyani kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (26/8).

Sri Mulyani membeberkan alasan peningkatan saldo piutang perpajakan tersebut. Katanya, ini salah satunya disebabkan oleh adanya kebijakan relaksasi atas penundaan pembayaran cukai.

Selain itu, ini juga didorong oleh penerbitan kohir baru yang cukup signifikan sebagai efek kegiatan pemeriksaan/penelitian kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP), serta adanya penambahan kohir inkracht atas putusan upaya hukum.

Akan tetapi, untuk memperbaiki ini Sri Mulyani tak akan tinggal diam. Ia dan jajarannya telah menyiapkan strategi untuk mengelola piutang dengan lebih optimal ke depannya. Terkait dengan penatausahaan piutang perpajakan, DJP Pun telah memulai mengimplementasikan revenue accounting system (RAS).

Selain itu, Kemenkeu juga tengah dalam proses pembahasan terait penyusunan SOP pencatatan dan mutasi piutang yang berasal dari dokumen pelengkap atas importasi RH dan vooruitslag.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-piutang-perpajakan-2019-naik-rp-1322-triliun