Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan 19 jenis barang dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau PPN barang impor, melalui aturan baru PMK No. 81/2024. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system itu bersifat sapu jagat. Total, ada 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024). Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan.

Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan. Berbagai macam aturan perpajakan diatur dalam beleid tersebut. Salah satu yang diatur adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk maupun PPN.

Total, ada 19 jenis barang impor yang bebas bea masuk dan PPN. Jumlah tersebut meningkat karena dalam UU No. 17/2006, hanya ada 17 jenis barang impor yang dibebaskan pajak.

Daftar 19 barang impor yang bebas bea masuk dan/atau PPN:

  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
  2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia, sesuai dengan peraturan terkait.
  3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.
  4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat lain sejenis yang terbuka untuk umum.
  5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
  7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
  8. Barang pindahan.
  9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
  10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  11. Barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  12. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional.
  13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya.
  14. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal penangkap ikan, serta suku cadangnya dan alat keselamatan pelayaran, sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional.
  15. Pesawat udara dan suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan, dan peralatan untuk perbaikan yang diimpor oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
  16. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan, prasarana perkeretaapian, sesuai dengan badan usaha terkait.
  17. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas wilayah Indonesia.
  18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama.
  19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20241105/259/1813505/sri-mulyani-bebaskan-bea-impor-19-barang-dari-peti-jenazah-hingga-buku