Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah klaim kesuksesannya, pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty ternyata juga memiliki cerita negatif.
Informasi yang dihimpun Bisnis.com menunjukkan bahwa pengampunan pajak kerap dijadikan modus para kriminal sebagai pelindung para wajib pajak atau WP nakal atau pelaku kriminal perpajakan dari jeratan hukum pidana.
Ditjen Pajak sendiri saat ini dikabarkan terus mengoptimalkan penegakan hukum kepada wajib pajak tak patuh. Jumlah penegakan hukum baik secara kuantitas maupun kualitas juga dikabarkan meningkat.
Bahkan dalam beberapa kasus otoritas pajak juga telah menjerat wajib pajak tak patuh dengan jeratan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Ada kriminal yang malah menjadikan pengampunan pajak sebagai bemper para WP nakal atau pelaku kriminal perpajakan dari jeratan hukum pidana,” kata sumber Bisnis.com di lingkungan pemerintahan seperti dikutip, Senin (19/8/2019).
Pengampunan pajak sendiri memang memberikan banyak relaksasi kepada wajib pajak yang di masa lalu tak patuh untuk patuh. Dalam konteks ini, otoritas pajak menutup mata apakah harta atau aset milik WP berasal dari hasil kejahatan atau tidak.
Kendati memberi banyak relaksasi, tetapi tampaknya kebijakan pengampunan pajak ini tak banyak memberikan kontribusi terutama penerimaan kepada negara.
Pihak otoritas pajak enggan mengomentari keberadaan fenomena tersebut. Ditjen Pajak memastikan tak memiliki informasi soal praktik kejahatan berkedok pengampunan pajak tersebut.
“Saya tidak tahu informasi itu,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, pekan lalu.
Data Ditjen Pajak menunjukkan, dari tingkat partisipasi, jumlah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak kurang dai 1 juta atau tepatnya hanya 973.426. Jumlah tersebut hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.
Sementara itu untuk uang tebusan, dengan realisasi Rp114,5 triliun jumlah tersebut masih di bawah ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp165 triliun. Sementara itu jumlah dana yang direpatriasi juga sama, dari janji yang waktu itu dibahas di DPR yakni sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.
Selain jauh dari ekspektasi, dalam catatan Bisnis.com realisasi repatriasi tersebut masih penuh dengan catatan. Pasalnya dari komitmen senilai Rp146,7 triliun, dana dari luar negeri yang benar-benar direalisasikan hanya Rp138 triliun, artinya masih ada sekitar Rp8,7 triliun lagi yang sampai saat ini masih belum jelas tindak lanjutnya.
Tak hanya itu, hingga 2 tahun pascapelaksanaan tax amnesty, tingkat kepatuhan WP juga masih jauh panggang dari api. Tak banyak berubah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Data data otoritas pajak sampai dengan Juli 2019, realisasi kepatuhan wajib pajak baru sebesar 12,3 juta atau 67,2% dari jumlah WP yang wajib SPT sebanyak 18,3 juta.
Dilihat dari jenis wajib pajaknya, WP karyawan termasuk yang paling patuh diantara wajib pajak lainnya dengan rasio kepatuhan pada angka 73,6%, sedangkan kelompok korporasi hanya 57,28% dan WP orang kaya atau non karyawan masih di bawah 50% atau 42,75%.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190819/259/1138234/sisi-kelam-implementasi-tax-amnesty