Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mencatat penerimaan pajak terkait ekonomi digital hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp57,23 triliun. Setoran pajak tersebut diperoleh dari pemungutan melalui 277 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerimaan pajak sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun tersebut terutama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Minggu (20/9/2026).

Rincian Setoran PPN PMSE Sejak 2020

Dari setoran PPN PMSE, perinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.

Selain PPN PMSE, setoran pajak digital juga ditopang oleh pajak atas aset kripto sebesar Rp2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

Pajak Kripto

Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Pajak Fintech

Penerimaan dari pajak fintech yang mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026 meliputi setoran sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Pajak SIPP

Adapun penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp5,75 triliun.

Jumlah tersebut secara terperinci mencakup Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260920/259/2005639/setoran-pajak-ekonomi-digital-tembus-rp5723-triliun-hingga-agustus-2026