Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diharapkan serius memperhatikan kasus sengketa pajak yang makin meningkat dalam dua tahun belakangan ini. Pasalnya, wajib pajak sudah mulai patuh.
Berdasarkan catatan Bisnis, tren sengketa di pengadilan pajak setiap tahun selalu meningkat Pada tahun 2017 jumlah sengketa yang diajukan atau ditujukan kepada Ditjen Pajak (DJP) mencapai 568 sengketa. Jumlah ini naik cukup signifikan, pasalnya pada 2016 terjadi penurunan sebanyak 374 sengketa dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan sengketa tahun 2016 terjadi lantaran implementasi pengampunan pajak.
Sementara itu, realisasi kepatuhan wajib pajak pada 2017 sudah mencapai 73%, dan kepatuhan WP tahun ini dipatok lebih tinggi, yakni 80%.
Mohammad Faisal Direktur CORE mengatakan peningkatan kepatuhan pajak yang diikuti dengan peningkatan sengketa pajak merupakan cerminan dari meningkatnya perhatian dan keseriusan masyarakat terhadap pembayaran pajaknya.
Namun, hal tersebut juga dapat diartikan kualitas pelayanan kepada wajib pajak berkurang dikarenankan beban kerja DJP yang meningkat.
“Kalau tidak diperhatikan dengan serius, takutnya sengketa ini akan semakin banyak,” katanya kepada Bisnis, Selasa (20/3/2018).
Kemungkinan paling besar, kata Faisal, permasalahan dalam hal ini dikarenakan akurasi DJP pajak dalam koreksi pemeriksaan pajak sudah mulai berkurang.
Hal tersebut terkonfirmasi dengan pernyataan dari DJP yang mengakui bahwa pihaknya bnayak mengalami kekalahan di pengadilan. Padahal secara ideal seharusnya proses banding lebih kepada sengketa terkait peraturan atau ketentuan perpajakan termasuk intepretasinya. Namun, yang terjadi saat ini banyak sengketa masih membahas masalah data atau perhitungan sebagai hasil dari proses pemeriksaan.
Oleh karena itu, Faisal berharap reformasi perpajakan yang DJP janjikan benar-benar dapat terimplementasi dengan baik.
Lima pilar reformasi perpajak yang dimaksud adalah perbaikan organisasi internal, perbaikan SDM, penigkatan teknologi informasi berbasis data, penyederhanaan proses bisnis, dan perbaikan peraturan hukum.
Faisal mengatakan, jika DJP masih belum memperbaiki hal tersebut dikahwatirkan sengketa yang banyak tersebut dapat membuat luntur kepercayaan WP.
“Itu artinya momentum ketaatan wajib pajak bisa saja menurun,” imbuhnya.
Lunturnya kepercayaan WP, menurut Faisal, dapat berdampak ke mana-mana, yakni pertumbuhan ekonomi tidak dapat mengoptimalkan pernerimaan pajak, dan utang pemerintah akhirnya juga akan sulit untuk dibayar kembali.
6 Poin
Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan sengketa pajak yang semangkin menumpuk di pengadilan pajak adalah pekerjaan rumah besar yang harus dibenahi oleh pemerintah dan DPR.
“Harus ada pendekatan yang komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan semakin banyaknya sengketa pajak baik di level peraturan pajak, pemeriksaan pajak, keberatan, banding maupun Mahkamah Agung,” katanya kepada Bisnis.
Menurutnya ada 6 poin yang benar harus diperhatikan secara serius. Pertama,bagaimana membuat aturan pajak agar tidak multi interpretasi sehingga memberikan kepastian hukum yang tinggi.
Kedua, membuat aturan main terkait pembuatan surat penegasan pajak atau ruling, yang mana sampai sekarang tidak ada aturan terkait dengan tatacara pembuatan surat penegasan untuk menjawab pertanyaan WP terkait persoalan pajak.
“Beberapa kali surat penegasan malah membuat ketidakpastian bagi wajib pajak,” imbuhnya.
Ketiga, koreksi pemeriksaan pajak hendaknya dilakukan dengan bukti yang andal dan didasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Keempat, proses keberatan seharusnya dapat ditempatkan sebagai lembaga yg lebih independen, karena pembinaan Pengadilan Pajak ditempatkan di Kementerian Keuangan sebagai lembaga Eksekutif tidak konsisten atau menciptakan kontradiksi.
Kelima, pengadilan pajak sesuai dengan amanat UU Pengadilan Pajak adalah tempat mencari keadilan bagi wajib pajak, diharapkan dapat memberikan putusan yang konsisten sehingga dapat dijadikan acuan bagi sengketa2 lain yang kasusnya identik sama.
Keenam, pihaknya mendesak untuk menambah Hakim Mahkamah Agung (MA) yang mempunyai kompetensi di bidang pajak, mengingat banyak putusan pengadilan pajak diajukan pininjauan kembali (PK) ke MA.
“Baik oleh DJP maupun oleh wajib pajak,” imbuhnya.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180320/10/752164/sengketa-pajak-pengaruhi-kestabilan-ekonomi-makro