KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan untuk memudahkan proses administrasi perpajakan.

Ia juga berharap, adanya integrasi ini makin memudahkan masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat Indonesia dihadapkan dengan nomor-nomor yang berbeda baik itu nomor KTP, paspor, NPWP, dan lain-lain.

“Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu. Nomornya beda-beda. KTP lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Makanya NIK akan identik dengan NPWP untuk kemudahan dan kesederhanaan,” ujarnya dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12).

Ia pun membandingkan sistem administrasi pajak di Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Pada saat dirinya mengenyam pendidikan di AS, ia diberi Social Security Number (SSN) sebagai nomor mahasiswa.

Saat Sri Mulyani pulang ke Indonesia dan beberapa tahun kemudian kembali ke AS untuk bekerja, nomor SSN masih sama dengan nomor yang ia dapatkan saat masih menjadi mahasiswa.

Bendahara negara pun menilai, SSN ini sebagai angka yang unik dan bisa dipakai terus sejak seseorang lahir hingga meninggal dunia. Nah, dalam hal ini, Indonesia bisa mengadaptasi hal itu untuk memudahkan administrasi.

Namun, Sri Mulyani kemudian menegaskan bahwa meski nantinya NIK akan identik dengan NPWP, tetapi kewajiban pajak akan tergantung dari kemampuan atau dengan kata lain seluruh warga Indonesia wajib membayar pajak.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-sebut-integrasi-nik-dan-npwp-agar-tidak-memusingkan