KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.

Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21. Pemerintah menyebut, penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak

“Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak,” bunyi bagian Penjelasan beleid tersebut.

Adapun, tarif efektif ini dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Nah, tarif efektif bulanan ini terdiri dari tiga kategori. Pertama, kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan untuk kategori A ini sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.

Kedua, kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Tarif efektif untuk kategori B ini dimulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar.

Ketiga, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Tarif efektif untuk kategori C ini ditetapkan sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/sah-tarif-efektif-pajak-karyawan-mulai-berlaku-1-januari-2024