KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sampai dengan akhir Juli 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 124,59 triliun, atau turun 2,87% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 90,68 triliun atau mencakup 72,78% dari total restitusi.

“Untuk realisasi restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 90,68 triliun, atau tumbuh 6,11% yoy. Ini mendominasi realisasi restitusi per jenis pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (12/8).

Selain itu, yang turut menyumbang realisasi restitusi pajak adalah restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 29,27 triliun. Namun, restitusi jenis pajak ini terpantau turun 18,75% yoy.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 51,47 triliun atau mencakup 41,31% dari total restitusi. Ini terpantau tumbuh 40,62% yoy.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 17,92 triliun atau menurun 16,12% dari periode sama tahun sebelumnya, pun juga restitusi normal tercatat Rp 55,20 triliun atau turun 21,49% dari periode sama tahun sebelumnya.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/realisasi-restitusi-pajak-per-juli-2022-turun-287-yoy