Bisnis.com, JAKARTA – Selain terendah di Asia Pasifik, rasio pajak Indonesia juga masih di bawah rata-rata Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD.
OECD menyebut, dengan rasio pajak terhadap PDB Indonesia pada angka 11,5% pada 2017, capaian itu di bawah rata-rata OECD sebesar 34,2% bahkan juga di bawah LAC dan Afrika yang rata-ratanya masing-masing 22% dan 18,2%.
“Rasio pajak terhadap PDB di Indonesia menurun 0,5 poin dari 12% pada 2016 menjadi 11,5% pada 2017,” tulis OECD yang dikutip Bisnis.com, Selasa (30/7/2019).
Sementara itu, jika diukur dari kinerja rasio pajak 2007 hingga 2017, rasio pajak terhadap PDB di Indonesia menurun sebesar 0,7 poin dari 12,2% menjadi 11,5%.
Adapun rasio pajak tertinggi untuk rasio pajak pada periode ini adalah 13,0% pada 2008, dan terendah 11,1% pada 2009.
OECD juga mengungkapkan, bahwa penerimaan pajak tertinggi yang diperoleh pemerintah di Indonesia pada tahun 2017 berasal dari pajak barang dan jasa lainnya (30,7%) serta penerimaan pajak dari pajak penghasilan badan 22,5%.
Sebelumnya,Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru saja merilis Revenue Statistic in Asia and Pasific Economies 2019 yang menempatkan tax ratio Indonesia di posisi paling buncit.
Salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia, menurut laporan itu, adalah tingginya kontribusi pertanian, sektor informal yang relatif besar, penghindaran pajak, serta basis pemajakan yang rendah.
Namun demikian, OECD juga menyebut bahwa pemerintah Indonesia saat ini telah melakukan reformasi dengan memperkuat administrasi pajak, penerimaan pajak dan ketergantungan terhadap migas.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190730/259/1130282/rasio-pajak-indonesia-ternyata-di-bawah-rata-rata-oecd