PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 92/PMK.03/2019

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019