Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengklaim pengelolaan piutang pajak makin kredibel dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Administrasi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.

Meski demikian, ketentuan ini dianggap sebagai cara pintas untuk menghindar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Jika mencermati laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 2017, BPK menemukan  persoalan dalam pelaksanaan penagihan piutang pajak. Lembaga auditor negara ini menemukan adanya ketidakefektifan dalam penagihan piutang pajak mulai dari pengiriman surat teguran sampai dengan penyitaan. Saat itu, BPK merekomendasikan perubahan PMK No.24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penagihan Dengan Surat Paksa.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, belum menanggapi seputar hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa  penerbitan ketentuan baru ini dimaksudkan untuk memperbaiki standar akuntansi terkait pencatatan penagihan piutang pajak. Bagi piutang pajak yang sudah daluwarsa dilakukan penghapusbukuan, meskipun tetap dikelola sampai dengan dilakukan penghapusan piutang pajak atau hapus tagih.

“[Ketentuan ini] juga supaya laporan keuangan pemerintah, khususnya terkait aset berupa piutang pajak menjadi kredibel,” katanya kepada Bisnis, Rabu (30/5/2018).

Adapun salah satu poin yang menegaskan piutang pajak yang telah daluwarsa dianggap tidak memiliki hak tagih, sehingga tak memenuhi kriteria pengakuan aset. Akibat tak memiliki kriteria, piutang pajak yang daluwarsa tersebut beserta akumulasinya dihapusbukukan dari laporan keuangan Kementerian Keuangan berdasarkan laporan perkembangan piutang pajak dari Ditjen Pajak.

Piutang yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan kemudian dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan, sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Seperti diketahui terkait piutang pajak, BPK telah menemukan masalah dalam penagihan piutang pajak. Lembaga auditor negara ini meminta pemerintah mengubah PMK Nomor 24 Tahun 2008 untuk memperjelas ketentuan mengenai jangka waktu penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), sehingga tindakan penagihan dapat dilakukan sebelum piutang daluwarsa.

Selain itu, BPK juga meminta Ditjen Pajak berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan untuk meneliti adanya unsur kelalaian atau kesengajaan oleh pejabat petugas pajak terkait dalam melakukan tindakan penagihan kepada WP/PP, dan apabila ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaan agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan pengenaan sanksi serta menyusun kebijakan persyaratan tax clearance bagi WP/ PP yang akan meninggalkan Indonesia, dan upaya penagihan lanjutan terhadap WP/ PP yang berada di luar Indonesia.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180530/10/801361/pemerintah-klaim-pengelolaan-piutang-pajak-makin-kredibel