Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa melakukan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor dengan alasan demi keadilan pajak.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No. 96/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenan PPnBM. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PMK No. 96/2021 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2020.

Di situ mengamanatkan untuk mengenakan pajak atas barang mewah selain kendaraan bermotor. Baca Juga : Sri Mulyani Cecar Pajak Orang Kaya, dari Rumah Mewah sampai Yacht Kena Potongan PPnBM “Tujuannya yang pertama, memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi,” katanya melalui pesan instan, Jumat (30/7/2021).

Kedua, Yustinus menjelaskan bahwa untuk mendorong industri pariwisata. Jenis barang mewah tersebut dikenai tarif 20 persen, 40 persen, 50 persen, atau 75 persen. Dia mencontohkan hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual di atas Rp30 miliar dikenai pajak 20 persen. Ini untuk menjamin keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan tinggi dan rendah.

Selanjutnya, kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, dikenakan tarif 75 persen. Namun, untuk mendorong industri pariwisata, yacht untuk usaha pariwisata dikecualikan dari pengenaan PPnBM,” jelasnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari PP No. 61/2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM,” jelasnya. Mengacu pada PP No. 96/2021, pungutan 20 persen disasar untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar.

PPnBM 40 persen dikenai jenis barang balon udara dan balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (tidak termasuk senapan angin) dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.

Lalu pajak 50 persen untuk pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara negara niaga. Contohnya adalah helikopter. Kemudian senjata api kecuali untuk keperluan negara. Terakhir PPnBM 75 persen dikenai untuk kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210730/259/1424034/pemerintah-kenakan-ppnbm-untuk-yacht-hingga-helikopter-kemenkeu-demi-keadilan.