Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan memperketat pembagian dana bagi hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.139/PMK.07/2019.
Dalam beleid tersebut otoritas fiskal memberikan sejumlah penegasan terkait pembagian DBH CHT. Pertama, klausul tentang mekanisme penghitungan DBH CHT selain didasarkan penghitungan realisasi DBH CHT pada tahun sebelumnya, penghitungan DBH CHT juga mencakup kinerja penerimaan DBH CHT di Kabupaten dan Kota yang disertai kertas kerja penghitungannya.
Kedua, selain data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 tahun sebelumnya, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian juga wajib menyampaikan data capaian kinerja produksi tembakau kering tahun anggaran sebelumnya untuk masing-masing daerah penghasil tembakau dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya yang dirinci menurut kabupaten dan kota.
Ketiga, skema yang baru ini juga meminta Kementerian Kesehatan menyampaikan data capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya untuk masing-masing daerah.
Keempat, dalam beleid yang baru tersebut pemerintah juga mengatur mengenai perubahan perubahan alokasi dari pagu anggaran, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT.
Dengan perubahan tiga parameter tersebut, maka skema atau rumus penghitungan DBH CHT juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya, penghitungan DBH CHT provinsi menggunakan rumus (58% × CHT) + (38 × TBK) + (4% + IPM) × Pagu DBH CHT.
Dalam skema penghitungan yang baru rumusannya berubah menjadi (60% × CHT) + (40% + TBK) × Pagu DBH CHT – Alokasi Kinerja.
Pengertian CHT dalam skema penghitungan tersebut merupakan proporsi realisasi penenmaan CHT suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan CHT nasional.
TBK merupakan proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama 3 tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional.
Sementara itu pagu DBH CHT adalah 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun berkenaan, sedangkan total alokasi kinerja merupakan kombinasi antara (capaian kinerja penerimaan cukai + capaian kinerja produksi tembakau kering + capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT + ketepatan waktu penyampman laporan) x (alokasi DBH CHT provinsi yang bersangkutan tahun sebelumnya).
Adapun, rumusan penghitungan dalam beleid yang baru juga menghilangkan indikator indeks pembangunan manusia yakni proporsi IPM suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap invers IPM provinsi penerima cukai tembakau.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20191014/259/1158684/pembagian-dbh-cht-diperketat-skema-penghitungan-diubah