Bisnis.com, JAKARTA – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan 2020 untuk wajib pajak orang pribadi resmi ditutup pada tengah malam, Rabu (31/3/2021).

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memastikan tidak akan ada perpanjangan waktu. “Sampai dengan saat ini kami tidak memiliki rencana untuk memperpanjang,” kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, saat dihubungi di Jakarta, saat dihubungi pada Selasa (30/3/2021).

Kebijakan ini bukan sekarang saja. Setiap tahun, Ditjen Pajak selalu menetapkan hari terakhir di bulan Maret sebagai batas akhir pelaporan SPT untuk orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya yaitu 30 April 2020.

Untuk itu, Neilmaldrin meminta wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersedia. Laporan SPT dilakukan secara online melalui e-Filling yang beroperasi 24 jam. Kalaupun belum sempat lapor pada Maret 2021 ini, Neilmaldrin berharap wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya tersebut.

“Kami tetap melayani dan menunggu pelaporan SPT wajib pajak,” kata dia. Hanya saja, mereka yang telat akan kena denda. Ketentuan denda ini sudah dimuat dalam Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Besar denda terlambat lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000. Sementara untuk badan, yaitu Rp 1 juta.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210331/259/1375316/pelaporan-spt-resmi-ditutup-31-maret-2021-ditjen-pajak-tegaskan-tak-ada-perpanjangan.