KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) secara serentak akan mengimplementasikan QR Indonesian Standard (QRIS) pada 1 Januari 2020. Pada 17 Agustus 2019 BI bakal secara resmi meluncurkan QRIS.
PT Rintis Sejahtera, penyelenggara jaringan PRIMA dalam sosialisasinya mengatakan ada beberapa keputusan yang akan berlaku sesuai Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) QRIS pada 30 Juli 2019.
Beberapa poin penting diantaranya yakni, limit transaksi QRIS maksimum Rp 2 juta per transaksi, dan limit maksimum per hari/bulan disesuaikan dengan risk appetite penyelenggara. Sementara, skema harga yang berlaku akan diseragamkan.
Antara lain untuk jenis merchant reguler, persentase merchant discount rate (MDR) on dan off us adalah sebesar 0,7%. Sedangkan untuk merchant khusus di sektor pendidikan, SPBU dan kegiatan sosial masing-masing 0,6%, 0,4% dan 0%.
Nah, dari jumlah tersebut distribusi MDR untuk issuer yakni sebesar 37%, acquirer 39%, lembawa switching 18%, lembaga services 4% dan lembaga standardisasi sebesar 2%. Meski begitu, skema harga tersebut belum bersifat final, alias masih akan dikaji berdasarkan input dari industri.
Dalam keputusan RDG tersebut, BI juga menyetujui bahwa implementasi akan jatuh pada 1 Januari 2020. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) diberi masa transisi hingga 31 Desember 2019 untuk mengimplementasikan QRIS secara menyeluruh.
Lebih lanjut, implementasi tersebut akan terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama, yakni transaksi domestik untuk ritel oleh penduduk dengan menggunakan QRIS. Kedua, transaksi cross border inbound dengan menggunakan QRIS MPM dan ketiga transaksi cross border outbound dengan menggunakan standar QR yang berlaku di negara tujuan.
Adapun sumber dana untuk saat ini antara lain dari uang elektronik, rekening tabungan, kartu debit dan kelak kartu kredit. Mathias Ananto S. Nugroho, SVP Product Development Rintis Sejahtera mengatakan dalam sosialiasi QRIS kepada mitra mengatakan nantinya pada tanggal 1 Januari 2020, seluruh PJSP yang sudah memiliki teknologi QR sebagai alat pembayaran harus sudah saling terkoneksi sesuai aturan BI.
“Januari 2020 merupakan batas waktu migrasi, jadi nanti seluruh layanan pembayaran QR harus memakai standar QRIS yang sudah berjalan,” terangnya di Jakarta, Rabu (14/8).
Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/mulai-jalan-1-januari-2019-begini-ketentuan-bi-terkait-qr-code