KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda para wajib pajak harap memperhatikan peringatan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini. Pemerintah tidak akan lagi membuka program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan menutup program pengampunan pajak alias tax amnesty per 30 Juni 2022 kemarin. “Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak,” tegas Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
Ini artinya, program pengampunan pajak yang oleh pemerintah disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) jilid II menjadi program pengampunan ke para wajib pajak di Indonesia.
Diselenggarkan sejak 1 Januari, program pengampunan pajak (tax amnesty) resmi ditutup pada 30 Juni 2022.
Dalam program ini, total Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil masuk ke kas negara mencapai Rp 61,01 triliun. Adapun peserta yang ikut pengampunan pajak sebanyak 247.918 wajib pajak dengan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun.
Menutup program ampunan pajak, kata Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak berdasarkan data yang diperoleh mereka.
“Ini tidak dalam rangka menebar ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kami akan menjalankan undang-undang secara konsisten, transparan, dan akuntabel,” janji Ani, panggilan karib Menkeu Sri Mulyani.
Merujuk Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), jika ditemukan harta wajib pajak yang tidak dan atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti tax amnesty, pemerintah akan kena denda sebesar 200% .
Atas tambahan harta itu yang ketahuan dan belum dilaporan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017 yakni tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25%, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 %, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5%.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/menkeu-sebut-tak-ada-lagi-pengampunan-pajak-bukan-tebar-ketakutan-ada-sanksinya-lo