Bisnis.com, JAKARTA – Mekanisme pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) tahunan perlu dipermudah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pasalnya, setiap kali memasuki masa pelaporan SPT selalu ada keluhan dari wajib pajak mulai dari cara pengisian SPT secara daring sampai pemblokiran puluhan akun oleh petugas pajak tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, meski saat ini kepatuhan mulai membaik, target kepatuhan tahun ini yang cukup ambisius perlu menjadi catatan. Program jangka pendek yang tambal sulam tak perlu dipertahankan lagi.
“Tak perlu menjadi tekanan, antusiasme publik yang tak bertemu dengan harapan, bisa menurunkan kepercayaan terhadap otoritas pajak,” kata Prastowo, Sabtu (24/3/2018).
Terlepas dari perbincangan mengenai SPT, lanjut Prastowo, pemerintah mesti tetap awas. Ritual tahunan semacam pelaporan SPT tersebut perlu ditempatkan dalam konteks penerimaan yang berkesinambungan. Kepatuhan formal saja, menurutnya, tak mencukupi, ukuran capaian tak sekadar berapa jumlah WP yang lapor, tetapi kepatuhan pelaporan secara material juga perlu dikejar.
“Bagaimanapun juga isi perut SPT yang dilaporkan jauh lebih penting, ketimbang perlombaan mengitung angka,” jelasnya.
Adapun menjelang berakhirnya waktu pelaporan, realisasi surat pemberitahuan atau SPT tahun pajak 2017 masih pada kisaran 7,3 juta atau sekitar 52% dari target pelaporan sebanyak 14 juta SPT. Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan pihaknya tak akan memperpanjang waktu pelaporan SPT.
Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, mengatakan pemerintah masih cukup yakin bisa memperbaiki kepatuhan tahun ini. Secara umum, meski masih pada angka 52%, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak berangsur membaik.
“Tren penerimaan SPT per hari meningkat, semoga saja [mencapai target],” kata Yon kepada Bisnis, Jumat lalu.
Ketentuan mengenai pelaporan SPT sebenarnya sudah ditentukan oleh undang-undang. Untuk SPT PPh orang pribadi dibatasi sampai dengan akhir Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, waktu pelaporannya dibatasi sampai dengan akhir April.
Hanya saja, jika terjadi kejadian yang diluar perhitungan misalnya gangguan dalam sistem pelaporan atau kejadian seperti tahun lalu, saat masa berakhirnya pelaporan SPT berbarengan dengan masa berakhirnya implementasi pengampunan pajak. “Waktunya tetap sama, tetapi kalau ada yang terlambat tak dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180325/10/754040/mekanisme-pelaporan-spt-perlu-dipermudah