KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan ((OJK) membuka peluang bagi PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), pengelola platform pembayaran digital LinkAja untuk menjalankan bisnis pinjaman online. Namun syaratnya, Finarya harus mengajukan izin menjadi penyelenggara pinjaman online dengan menggunakan perusahaan yang berbeda.
Maklum, dalam POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara layanan pinjaman online dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan yang sudah ditetapkan.
“Sebetulnya masing-masing POJK punya karakteristik sendiri, basic regulasi fintech adalah activity based regulation. Artinya adalah peraturan yang dibuat hanya untuk satu aktivitas saja,” katanya saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta Selasa (18/6).
Finarya saat ini memang sudah mengantungi izin dari Bank Indonesia sebagai penerbit uang elektronik. Izin diberikan bank sentral pada 22 Februari 2019.
Nah hal ini yang menghambat Finarya untuk mengajukan izin ke OJK sebagai penyelenggara pinjaman online.
Meski demikian, Triyono bilang sebagai sebuah platform, LinkAja masih bisa menyediakan layanan pinjaman online. Asalkan diajukan oleh perusahaan berbeda. Dalam hal ini bukan Finarya.
Terlebih, jika proyeksi jangka LinkAja menjadi super app yang menyediakan beragam layanan keuangan digital.
“Dia (LinkAja) bisa bikin tapi harus terpisah izinnya. Jadi untuk perusahaan yang berbeda. Kemudian juga ada yang namanya super app yang punya beragam services sehingga punya beberapa izin, nanti disatukan di sana bisa juga,” sambungnya.
Rencana merambah bisnis pinjaman online sebelumnya dikemukakan oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. Ia menyatakan hal tersebut memang menjadi rencana jangka panjang LinkAja.
“Layanan pinjaman online ini rencana jangka panjang, mungkin bisa meluncur di semester II-2020,” kata pria yang kerap disapa Tiko ini.
Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/linkaja-ingin-bisnis-pinjaman-online-ojk-harus-ada-izin-dengan-perusahaan-yang-beda