Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp1,78 triliun setelah 52 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (21/2/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 15.226 wajib pajak yang mendaftar program PPS.

Terdapat 16.952 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022. Total nilai harta bersih para peserta sejauh ini telah mencapai Rp17,13 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,12 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

“Jumlah PPh [dari peserta PPS per 21 Februari 2022 pukul 08.00 WIB] Rp1,78 miliar,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (21/2/2022) pagi. Perolehan PPh itu mencapai 10,4 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut ‘tax amnesty jilid II’—bergantung kepada jenis program yang diikuti.

Aset para peserta PPS terdiri dari Rp15,38 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,7 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp1,02 triliun deklarasi luar negeri atau 6 persen dari total aset.

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat adalah senilai Rp1,08 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,3 persen dari total nilai harta bersih. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220221/259/1502757/laporan-pps-52-hari-tax-amnesty-jilid-ii-pemerintah-kantongi-pph-rp178-triliun.