Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp4,12 triliun setelah 83 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Kamis (24/3/2022), terdapat 27.548 wajib pajak yang mendaftar program PPS.

Terdapat 31.313 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022. Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp40,1 triliun.

Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,46 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

“Jumlah PPh [dari peserta PPS per 17 Maret 2022] Rp4,12 triliun,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Kamis (24/3/2022). Perolehan PPh itu mencapai persen dari nilai harta seluruh peserta.

Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut ‘tax amnesty jilid II’—bergantung kepada jenis program yang diikuti. Aset para peserta PPS terdiri dari Rp34,9 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,1 persen dari total harta.

Lalu, terdapat Rp2,68 triliun deklarasi luar negeri atau 6,7 persen dari total aset. Baca Juga : Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Nilai Dendanya Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat senilai Rp2,48 triliun.

Jumlah itu mencakup sekitar 6,2 persen dari total nilai harta bersih. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Artikel ini diambil dari:  https://ekonomi.bisnis.com/read/20220324/259/1514573/laporan-83-hari-tax-amnesty-jilid-ii-perolehan-pph-capai-rp412-triliun.