Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan baru mencapai 80% untuk periode 2023.  Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan bahwa capaian tersebut masih jauh di bawah standar internasional yang ditetapkan sebesar 85%.

“Tingkat pelaporan SPT tahunan kita baru mencapai level 80%, masih di bawah benchmark standar internasional 85%. Tentu ini menjadi PR dan tangan kita ke depan,” ujarnya dalam Fintalk Series: Peran Zakat Sebagai Pengurang Zakat dikutip dari YouTube Baznas TV, Rabu (22/11/2023).  Pihaknya pun tidak memungkiri bahwa memang hal tersebut masih menjadi tantangan bagi Kementerian Keuangan.

Untuk itu, Kemenkeu khususnya DJP terus melakukan reformasi perpajakan.  Yon menekankan bahwa penerimaan dari pajak menjadi penting karena memiliki porsi terbesar dari total pendapatan. Nantinya, dengan penerimaan pajak yang lebih besar, akan semakin memperluas ruang fiksal pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan di Tanah Air. Adapun, pada tahun ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target rasio kepatuhan lapor SPT Tahunan sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT (19,44 juta WP) atau sebanyak 16,1 juta.

Lebih lanjut, Yon melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak sepanjang Januari-September 2023 telah terkumpul sebanyak Rp1.387,78 triliun atau 80,78% dari target awal APBN. Capaian ini tumbuh 5,9% secara tahunan atau year-on-year (yoy).  Utamanya, pendapatan negara bersumber dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas senilai Rp771,75 triliun dan PPN-PPnBM senilai Rp536,73 triliun. Kontribusi PPh badan masih menjadi yang tertinggi sebesar 24,2%, diikuti PPN dalam negeri 23,5%, PPN impor 13,4%, dan PPh pasal 21 sebesar 11,2%.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20231122/259/1716988/kemenkeu-sebut-tingkat-kepatuhan-wajib-pajak-lapor-spt-baru-80.