Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melarang seluruh pegawainya menerima pemberian barang, uang, juga fasilitas apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta kewajibannya. Ketentuan itu tertuang dalam pengumuman resmi Ditjen pajak Nomor PENG-10/PJ.09/2023 tentang Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H di Direktorat Jenderal Pajak.
Pengumuman ini juga sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. “Layanan yang diberikan DJP bersifat gratis dan tanpa biaya. Untuk itu, dimohon kepada seluruh pemangku kepentingan DJP untuk tidak memberikan gratifikasi berupa barang, uang, atau fasilitas apapun kepada seluruh pegawai DJP,” tulis pengumuman tersebut, selasa (11/4/2023).
DJP juga mengimbau masyarakat jika dalam pelaksanaan tugas ada pegawai DJP yang meminta atau menerima gratifikasi dari wajib pajak, agar segera melaporkan melalui Kring Pajak 1500200, (021) 52970777, surel pengaduan@pajak.go.id, dan laman pengaduan.pajak.go.id. DJP diketahui terus berupaya mengurangi interaksi wajib pajak (WP) dengan fiskus melalui penggunaan layanan automasi core tax administration system yang akan digunakan pada 2024.
Bunyi Pasal yang Melarang DJP dan Sri Mulyani Umbar Data Soimah Terkait Pajak Kronologi Soimah Didatangi Debt Collector dari DJP Kemenkeu Ditagih soal Pajak Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa upaya tersebut bertujuan menutupi celah negosiasi antara WP dengan fiskus – petugas pemungut pajak – serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga bersiap untuk implementasi core tax di tahun 2024, yang secara total memang kami arahkan untuk mengurangi interaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak,” ujar Suryo. Core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan menyediakan dukungan bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak dalam automasi proses bisnis, mulai dari pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Pemberlakukan sistem tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Beleid ini mengatur pengembangan core tax system yang menjadi salah satu pembaruan sistem administrasi perpajakan di Tanah Air. Suryo menuturkan bahwa sebelum core tax diterapkan mulai 2024, Ditjen Pajak saat ini masih terus berusaha mengurangi interaksi antara WP dengan fiskus. Salah satu contohnya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang kini sebagian besar diakses secara daring.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230411/259/1645987/jelang-lebaran-djp-larang-pegawai-pajak-terima-barang-hingga-uang.