KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerimaan pajak hingga akhir Desember 2022 menunjukkan tren positif. Tercatat, hingga akhir Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.716,8 triliun. Kinerja perpajakan ini menembus 115,6% dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485 triliun.
Penerimaan pajak tersebut juga tumbuh 34,3% dibandingkan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp 1.278,6 triliun.Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengapresiasi Ditjen Pajak yang telah berhasil mengumpulkan pajak yang mencapai target, bahkan capaiannya juga jauh lebih tinggi.
Namun, Wahyu mengatakan, penerimaan pajak tahun ini tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang akan terjadi, namun juga ditentukan oleh implementasi dari berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan.Terutama Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sejumlah kebijakan turunannya baru saja dirilis.
“Dari berbagai kebijakan sepertinya PPN atau pajak atas konsumsi masih akan menjadi penopang penerimaan,” ujar Wahyu kepada Kontan, Selasa (3/1). Hal tersebut didorong oleh berbagai kebijakan terkait PPN, seperti kenaikan tarif, pengenaan pajak atas transaksi digital melalui mekanisme penunjukan pemungutan PPN PMSE.
Selain itu juga pengurangan pemberian fasilitas terkait PPN, seperti PPN dan PPNBM ditanggung pemerintah untuk properti dan kendaraan. “Kenaikan penerimaan PPN juga bisa didorong oleh semakin membaiknya konsumsi masyarakat,” katanya.
Di samping itu, kata Wahyu, PPh Badan juga sepertinya masih akan memberikan andil yang besar. Hal ini didorong oleh perbaikan iklim investasi dan pengurangan fasilitas pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Hanya saja, ada yang harus dimitigasi oleh pemerintah lantaran ada potensi penurunan harga komoditas yang berdampak pada kinerja keuangan korporasi di sektor migas atau yang terkait serta pajak ekspor migas.
Sementara itu, PPh Orang Pribadi berpotensi mengalami kenaikan, hal ini didorong oleh perbaikan ekonomi yang harapannya dapat mendongkrak lapangan pekerja. Selain itu, pengenaan pajak atas natura yang diterima karyawan juga bisa mengangkat penerimaan pajak.
Menurutnya, perubahan status sejumlah natura sebagai objek pajak akan menambah sumber penerimaan pajak dari PPh Pasal 21. “Secara umum, target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.718 triliun sangat realistis dicapai,” katanya.
Artikel ini diambil dari: https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-jenis-pajak-yang-dinilai-bisa-diandalkan-dalam-penerimaan-pajak-tahun-ini.