KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Institute for Development on Economics and Financa (Indef) menilai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus ikut mendorong peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) di Indonesia.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, dalam hal ini Ditjen Pajak perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar kemudahan berbisnis di Indonesia bisa naik ke peringkat 60. Sebab, salah satu aspek penilaian World Bank dalam laporan EoDB yakni kemudahan dunia usaha dalam membayar pajak.

Menurut Bhima hanya dengan berbekal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Perizinan dari Kementerian/Lembaga (K/L), tidaklah cukup. Karenanya, Inpres 7/2019 hanya sebatas pemusatan izin 22 K/L lewat satu pintu yakni Online Singgle Submission (OSS) portal milik BKPM.

“Ini kan (kemudahan membayar pajak) koridor di Ditjen Pajak Kemenkeu. Peringkat kemudahan membayar pajak ada di ranking 81. Dibutuhkan 191 jam per tahun untuk membayar pajak. Ini tentu menghambat bisnis juga,” kata Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).

Selain itu, Bhima juga bilang masalah lain yang tidak bisa diselesaikan dengan Inpres 7/2020 adalah peringkat enforcing contract atau penyelesaian perselisihan usaha. Yang mana dalam laporan EoDB 2020, Indonesia masih di peringkat 139. Dus, laporan World Bank tahun lalu menunjukkan, pengusaha butuh 403 hari untuk proses hukum penyelesaian perselisihan.

“Ini bukan di koridor BKPM juga. Sementara, perdagangan lintas batas atau trading accross border masih rendah di rank 116. Artinya ini kerja bersama seluruh institusi pemerintahan termasuk bea cukai dan kementerian perdagangan,” ujar Bhima.

Di sisi lain, Bhima menilai outlook investasi di tahun ini masih melambat disebabkan oleh ketidakpastian global dan adanya kontraksi pada konsumsi domestik. Sementara, situasi resesi di negara asal investor asing langganan Indonesia seperti Jepang, Jerman, China, Hongkong menyebabkan seluruh rencana investasi harus dievaluasi ulang.

Informasi saja, World Bank akan kembali merilis laporan EoDB 2021 dari 190 negara di dunia pada Oktober 2020. Laporan itu umumnya menjadi bekal rujukan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/indef-sebut-ditjen-pajak-harus-ikut-campur-tingkatkan-peringkat-eodb