KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, sebagian besar dari penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditunjang oleh penerimaan pajak.
Untuk itu, ia menyebut, ketika penerimaan perpajakan sangat tinggi atau berhasil tumbuh positif maka pembiayaan utang yang sebelumnya sudah direncanakan dalam APBN bisa dikurangi. Untuk itu, Nufransa menghimbau kepada wajib pajak untuk disiplin dalam melakukan kewajibannya.
Asal tahu saja, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.035,9 triliun atau tumbuh 52,3% secara tahunan. Adapun penerimaan perpajakan bersumber dari penerimaan pajak dan penerimaan kepabeanan dan cukai.
Nufransa menegaskan, apabila penerimaan perpajakan Indonesia meningkat maka bisa mengurangi pembiayaan sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat utang sebanyak yang direncanakan dikarenakan dari sisi perpajakannya bisa menutupi untuk pembiayaan belanja negara.
“Satu bukti nyata, ini kejadian pada saat di akhir tahun kemarin 2021 pada saat penerimaan kita sudah sangat meningkat dan bisa mencapai target di dua tiga bulan terakhir. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko tidak mengeluarkan surat utang baru,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat pada akhir Agustus 2022, utang pemerintah mencapai Rp 7.236,61 triliun. Secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut naik Rp 73 triliun dibandingkan dengan posisi utang pada akhir Juli 2022 yang senilai Rp 7.163 triliun.
Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,30%. Angka tersebut sedikit meningkat dengan rasio utang pada akhir Juli 2022 yang sebesar 37,91%.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-kepatuhan-wajib-pajak-bisa-tekan-pembiayaan-utang-ri