KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kepelabuhan tertentu.

Fasilitas ini untuk perusahaan yang mengoperasikan kegiatan angkatan laut luar negeri dan mencatat biaya jasa pelayanan kapal dan barang sebagai beban perusahaan.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-4/PJ/2020 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkatan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri. SE-4/PJ/2020 ini telah ditetapkan pada 3 Februari 2020 oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menerangkan beleid pembebasan PPN tersebut, untuk kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing, hanya diberikan sepanjang terdapat perlakuan resiprokal dari negara asal perusahaan angkutan laut asing tersebut.

Dalam hal ini, otoritas pajak menetapkan terdapat 41 negara penikmat pembebasan PPN antara lain Singapura, Malaysia, Vietnam, Myanmar, Filipina, Jepang, China, Korea Selata, Sri Langka, Pakistan, Bangladesh, Dubai, Belanda, Swedia, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Jerman, dan Estonia.

Kemudian, Yunani, Spanyol, Prancis, Irlandia, Italia, Siprus, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Portugal, Rumania, Slobenia, Firlandia, Inggris, Rusia, Amerika Serikat, Kanada, Argentina, Selandia Baru, dan Australia. Adapun fasilitas ini berlaku untuk seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia.

Yoga bilang dikeluarkannya aturan ini atas dasar asas timbal balik, artinya perusahaan asing dari berbagai negara itu memberikan perlakuan sama. Jadi harapannya tidak serta-merta menggelontorkan insentif pajak dan tetap menguntungkan keduabelah pihak.

“41 negara ini yang memang memberikan perlakuan yang sama/resiprokal yaitu pembebasan PPN kepada kapal dari Indonesia,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (17/2).

Dalam hal ini, otoritas pajak juga mengatur mekanisme surat keterangan dari Competent Authority (CA) dari negara asal perusahaan kapal asing, sebagai syarat dibebaskannya PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan di Indonesia.

Maka, persyaratan tersebut tidak terpenuhi, perusahaan angkutan laut wajib membayar PPN yang terutang dalam waktu paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.

Apabila PPN tidak dibayar sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Yoga menegaskan, aturan Ditjen Pajak ini tidak serta merta untuk menguntungkan negara tertentu. Yang jelas ini sebagai cara resiprokal dalam hal pembebasan PPN atas jasa kepelabuhanan tertentu.

Sejalan, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan fasilitas pembebasan PPN tersebut berlaku dua arah, sehingga jika Indonesia tidak memperoleh hal seru dari ke 41 negara tersebut maka mereka juga tidak bisa mencicip pembebasan PPN.

Selain itu, ada kriteria mengenai dioperasikan baik pleh perusahaan angkutan laut nasional maupun asing yang melakukan kegiatan angkutan laut internasional. “Jadi ini bisa menguntungkan baik untuk Indonesia maupun negara lain,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id.

Meski begitu, otoritas tidak memungkiri bahwa beleid ini akan berpengaruh kepada penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) khususnya di sektor transportasi dan pergudangan.

PPN atas jasa kepelabuhan tertentu seperti jasa labuh, tunda, tambat, bongkar muat peti kemas tersebut diserahkan oleh Badan Usaha Pelabuhan seperti PT Pelindo.

Adapun pemerintah menargetkan penerimaan PPN DN sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 426,2 triliun tumbuh 23% dari realisasi akhir tahun 2019 yang hanya mencapai Rp 346,31 triliun setara 84,33% dari target yang ditetapkan pemerintah.

Pencapaian tahun lalu juga hanya tumbuh melambat 3,71% year on year (yoy) dibanding kinerja PPN DN di tahun sebelumnya yang tumbuh 6,23% secara tahunan.

Informasi saja, Surat edaran ini memberikan penjelasan tentang pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, ruang lingkup jasa pelayanan barang, syarat tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

Kemudian menegaskan syarat asas timbal balik dari negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing, penerima jasa kepelabuhan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, dan kewajiban pembayaran PPN yang telah dibebaskan.

 

Artikel ini diambil dari https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-beri-insentif-ppn-ke-41-negara-atas-jasa-kepelabuhan-tertentu?page=all