KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael Alun. Hal ini dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan dari enam perusahaan dan satu konsultan pajak tersebut.

Adapun enam perusahaan tersebut adalah GTA, SKP, BHA, CC, BDA, RR dan SCR. Penemuan inisial tersebut merupakan perkembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam hal terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan tersebut, oleh karena itu kita terbitkan produk hukum sesuai ketentuan, kalau pemeriksaan terbitnya adalah ketetapan pajak,” ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3).

Suryo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan dan konsultan pajak yang berkaitan dengan Rafael Alun dalam hal untuk melakukan kejahatan tindak pidana.

“Jadi kami lakukan adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dari perusahaan-perusahaan tersebut termasuk diantaranya konsultan pajak terkait dengan kejadian atau sesuatu yang diperiksa atau diselidiki,” kata Suryo.

Sebagai informasi, nama Rafael Alun mendadak ramai ketika anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Buntut kasus tersebut, harta kekayaan yang dimiliki Rafael juga terkuak dan dinilai tak wajar.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), diketahui bahwa Rafael memiliki total harta kekayaan Rp 56,1 miliar per 2021.

Dalam dokumen tersebut juga diketahui bahwa dirinya melaporkan kepemilikan dua kendaraan mewahnya, yakni  Mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 dan Mobil Toyota Kijang tahun 2018 dengan total mencapai Rp 425 juta.

Kemudian, Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp 420 juta, memiliki surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya Rp 419 juta. Dalam dokumen tersebut, Rafel juga tercatat tidak memiliki utang.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/dirjen-pajak-periksa-enam-perusahaan-dan-konsultan-terkait-rafael-alun