KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan Coretax pada 1 Januari 2025.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor (KMK) 456 Tahun 2024 tentang Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pertama, Coretax yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, mulai diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025.

Kedua, Coretax DJP sebagaimana dimaksud dikelola oleh Direktorat Jenderak Pajak Kemenkeu.

Ketiga, DJP dan instansi/lembaga atau pijak ketiga yang terkoneksi dengan Coretax wajib menjaga keamanan informasi dan bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dalam penggunaan Coretax sesuai dengan ketentuan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta standar sistem manajemen keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, dalam hal terjadi insiden keamanan informasi yang melibatkan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan Coretax, masing-masing pihak bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250106/259/1829194/coretax-sulit-terbitkan-faktur-ditjen-pajak-pastikan-tak-ada-denda