KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus memperluas basis pajak guna mengoptimalkan penerimaan pajak. Adapun penerapan perjanjian pajak global atau global taxation agreement akan terus diperkuat untuk mencegah bocornya potensi pajak lewat praktik penghindaran pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan persiapan dalam penerapan pajak global.
Febrio menyampaikan, penerapan pajak global masih membutuhkan konsultasi dan persiapan secara bilateral. Selain itu, penerapan pajak ini pun butuh sosialisasi dan konsultasi lebih lanjut di dalam negeri.
Selain itu, Febrio menambahkan masih ada beberapa negara yang belum menyetujui solusi dua pilar perpajakan yang diusung Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu.
“Kalau untuk pilar 2, minimum tax itu relatif sudah berjalan dan konsensusnya sudah terjadi, dan memang itu akan dilanjutkan dengan konvensi secara multilateral,” ujarnya.
“Tapi yang pilar 1 pemajakan dari perusahaan multinasional itu yang belum tercapai 100% konsensusnya dan memang masih akan harus dilanjutkan,” sambungnya
Perlu diketahui, ada dua pilar perpajakan internasional yang menjadi perhatian negara G20.
Pilar pertama adalah unified approach, membuat sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional termasuk perusahaan digital global.
Rencana penerapannya adalah memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Adapun pembagian keuntungannya berdasarkan dari kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara.
Kemudian, pilar kedua adalah Global Anti Base Erosion (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan.
Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara yakni minimal 15%.