KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) disarankan mempersiapkan permodalan untuk memenuhi aturan OJK mengenai permodalan minimum.

Sesuai peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban modal minimum BPR disebutkan bahwa pada 2019 nanti, bank harus memenuhi ketentuan modal minimal Rp 3 miliar. Sedangkan pada 2024, modal minimal BPR sebesar Rp 6 miliar.

Jika BPR tak bisa memenuhi ketentuan modal minimal pada 2019 mendatang, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi merger atau likuidas.

Ketua Perbarindo Joko Suyanto bilang, untuk memenuhi aturan ini pemegang saham BPR bisa melakukan merger. “Pemegang saham bisa menambah modal dan mengundang investor baru,” kata Joko dalam Seminar revitalisasi bisnis BPR membangun ekosistem baru antara bank umum BPR dan fintech, Jumat (29/6).

Opsi terakhir jika tambahan modal dan investor baru tidak bisa dilakuan adalah melakukan konsolidasi atau merger. Sehingga ada beberapa opsi untuk memenuhi ketentuan permodalan BPR.

Dalam aturan permodalan ini disebutkan bagi BPR yang baru terbentuk maka pengaturan modal inti sudah ditetapkan sejak awal tanpa ada masa transisi. Pengaturan modal terbagi sesuai zona. Misalnya, untuk zona 1 modal inti harus Rp 14 miliar, zona 2 modal intinya Rp 8 miliar, zona 3 modal intinya R p6 miliar dan zona 4 modal intinya Rp 4 miliar.

 

Artikel ini diambil dari http://keuangan.kontan.co.id/news/bpr-yang-belum-penuhi-ketentuan-modal-bisa-merger