KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pembayaran dan pelaporan pajak.
Seiring dengan kebijakan tersebut, banyak masyarakat bertanya-tanya soal bayi baru lahir yang sudah memiliki NIK apakah harus dikenakan pajak atau tidak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor memastikan bayi baru lahir yang memiliki NIK tidak akan dikenai pajak.
“Kalau orang punya NIK, apakah otomatis dia pasti bayar pajak? saya bisa jawab, tidak,” ucap dia dalam Podcast Cermati, Rabu (9/2).
Neilmaldrin menyebut wajib pajak ada syarat tersendiri sehingga memiliki NIK bukan berarti pasti membayar pajak.
“Jadi, enggak benar itu yang diributkan,” kata dia.
Dia lantas menerangkan syaratnya seseorang dikenakan wajib pajak, yakni dikategorikan dewasa secara umur sesuai dengan undang-undang. Selain itu, orang tersebut harus punya penghasilan yang menjadi objek pajak.
Neilmaldrin juga menyebut apabila seseorang sudah memiliki NIK, dikategorikan umur dewasa, dan punya penghasilan, belum tentu juga orang tersebut harus membayar pajak. Menurut dia, orang yang tidak wajib membayar pajak jika penghasilannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/benarkah-bayi-baru-lahir-yang-punya-nik-otomatis-jadi-wajib-pajak